- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
- Tugas Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -