• Kepala  Seksi  Pemerintahan  mempunyai  tugas  melakukan penyiapan  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

  • Tugas  Kepala  Seksi  Pemerintahan  sebagaimana  dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun  rencana  kerja  Seksi  Pemerintahan  berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  2. Memberikan  petunjuk,  arahan  dan  mendistribusikan  tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari,  menelaah  peraturan  perundang-undangan,keputusan,  petunjuk  pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis program kegiatan kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Melakukan  sistem  pengendalian  intern  pelaksanaan kegiatan  agar  efektif  dan  efisien  sesuai  peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Menerapkan  standar  pelayanan  minimal  sesuai  bidang tugas.
  6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -