Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
A. TUGAS DAN FUNGSI TP PKK
- Tugas
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/ Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
- Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK.
- Fungsi
- Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
B. Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK Desa/Kelurahan Krikilan
- Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan.
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK Desa/ Kelurahan.
- Melaksanakan tertib administrasi.
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Dewan Penyantun TP PKK Desa/ Kelurahan
C. Panca Darma Wanita
1. Wanita sebagai istri pendamping suami
2. Wanita sebagai ibu pengelola rumah tangga
3. Wanita sebagai penerus keturunan dan pendidik anak
4. Wanita sebagai pencari nafkah tambahan
5. Wanita sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
D. 10 Program Pokok PKK
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Permasalahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat.