• Kepala  Seksi  Pemberdayaan  mempunyai  tugas  melakukan penyiapan  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan  di  bidang  pemberdayaan  masyarakat,  meliputi pelaksanaan  program  pembinaan  kesehatan,  keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.

  • Tugas  Kepala  Seksi  Pemberdayaan Masyarakat  sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan  tugas kepada bawahan.
  3. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
  4. Melakukan  fasilitasi  pelaksanaan  pembinaan  terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
  5. Melakukan  inventarisasi  dan  pengelolaan  data  keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan lainnya.
  6. Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
  7. Melakukan  fasilitasi  pembinaan  terhadap  usaha-usaha masyarakat  di  bidang  kesehatan,  pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
  8. Melakukan  fasilitasi  pembinaan  dan  pemberian  bantuan terhadap  Pemberdayaan  Kesejahteraan  Keluarga  (PKK).
  9. Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan  (LPMK), Karang Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W). 
  10. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk. 
  11. Melakukan  fasilitasi  kegiatan  Palang  Merah  Indonesia (PMI).

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -