- Kepala Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan, dan pelayanan sosial.
- Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna susila.
- Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan lainnya.
- Melakukan fasilitasi pemberian bantuan sosial.
- Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
- Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna, dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
- Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai, dan rujuk.
- Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -