- Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan agama.
- Tugas Kepala Seksi Budaya dan Agama sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan kebawahan
- Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
- Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
- Melakukan fasilitasi pemberian bantuan kepada organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
- Melakukan fasilitasi program praktek kerja lapangan (PKL)
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
- Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi budaya dan agama.
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -