• Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan  di  bidang  budaya  dan  agama,  meliputi pelaksanaan program pembinaan seni budaya dan agama. 

  • Tugas  Kepala  Seksi  Budaya  dan  Agama  sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun  rencana  kerja  Seksi  Budaya  dan  Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  2. Memberikan  petunjuk,  arahan  dan  mendistribusikan  kebawahan
  3. Melakukan  pengelolaan  data  pendidikan  masyarakat, organisasi  adat  dan  budaya  jawa,  organisasi  kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
  4. Melakukan  fasilitasi  pembinaan  terhadap  generasi  muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal. 
  5. Melakukan  fasilitasi  pemberian  bantuan  kepada  organisasi kesenian, organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan.
  6. Melakukan  fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama.
  7. Melakukan fasilitasi program praktek kerja lapangan (PKL)  
  8. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga. 
  9. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
  10. Melakukan  fasilitasi  pelaksanaan  sosialisasi  budaya  dan agama. 

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -