Kebayan  berkedudukan  sebagai  perangkat  pembantu  kepala  desa dan  unsur  pelaksana penyelenggara  pemerintah  desa  di  wilayah dusun.  kebayan  mempunyai  tugas  membantu  kepala  desa  dalam menyelenggarakan  pemerintahan,  pembangunan,  dan kemasyarakatan  di  wilayah  kerjanya  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.  Untuk  menjalankan  tugas,
kebayan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan  kegiatan  pemerintahan,  pembangunan,kemasyarakatan,  ketentraman  dan  ketertiban  diwilayah kerjanya.
  2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan   warga di wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan  keputusan  dari  kebijaksanaan  kepala  desa diwilayah kerjanya.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama  dukuh  dalam  wilayah  tersebut  yang  ditetapkan  dengan peraturan  desa.  Kepala  dusun  harus  berdomisili  di  wilayah yang bersangkutan. 

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -