Kebayan berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. kebayan mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas,
kebayan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan,kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
- Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.