BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
- Merumuskan dan menetapkan Peraturan desa bersama kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.