BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu  lembaga  legislatif di  tingkat desa yang anggotanya dipilih  langsung oleh masyarakat desa  setempat. BPD  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara
pemerintah Desa.

Fungsi BPD :
  1. Merumuskan  dan menetapkan Peraturan  desa  bersama  kepala Desa 
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Mengayomi  dan menjaga  kelestarian  adat  istiadat  yang  hidup dan berkembang di desa. 

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -