• Kepala  Seksi  Pembangunan  mempunyai  tugas  melakukan penyiapan  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan  di  bidang  pembangunan  dan  lingkungan  hidup, meliputi  pelaksanaan  program  pembangunan  dan  pembinaan pelestarian lingkungan hidup.

  • Tugas  Kepala  Seksi  Pembangunan  sebagaimana  dimaksud  diatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun  rencana  kerja  Seksi  Pembangunan  dan  Lingkungan Hidup  berdasarkan  rencana  strategis  dan  rencana  kerja kelurahan.
  2. Memberikan  petunjuk,  arahan  dan  mendistribusikan  tugas kepada bawahan.
  3. Melakukan  penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis  dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
  4. Melakukan  pengelolaan  data  bidang  pembangunan  sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
  5. Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup,  kebersihan  dan  keindahan  kota  serta  Ruang  Terbuka Hijau.
  6. Melakukan  fasilitasi  pembinaan  dan  pemberian  bantuan terhadap  usaha-usaha  masyarakat  di  bidang  perekonomian, Usaha  Mikro,  Kecil  dan  Menegah  (UMKM),  Koperasi, peternakan,  pertanian,  dan  usaha  lainnya  yang  diselenggarakan oleh instansi terkait. 

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -