- Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.
- Tugas Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
- Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau.
- Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -