- Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Tugas Lurah sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana strategi dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal.
- Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan atau perizinan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).
- Menyelenggarakan fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -