• Lurah  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  sebagian kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta  melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  dilimpahkan oleh Walikota.

  • Tugas  Lurah  sebagaimana  dimaksud  di  atas  adalah  sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana strategi dan rencana kerja kelurahan. 
  2. Memberikan  petunjuk,  arahan  dan  mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari,  menelaah  peraturan  perundang-undangan, keputusan,  petunjuk  pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
  4. Menyelenggarakan  sistem  pengendalian  intern pelaksanaan  kegiatan  agar  efektif  dan  efisien  sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal.
  6. Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
  7. Menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dan  pelayanan umum dan atau perizinan.
  8. Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
  9. Menyusun  kebijakan  teknis  di  bidang  pemberdayaan masyarakat. 
  10. Menyusun kebijakan  teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup. 
  11. Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama. 
  12. Menyelenggarakan  pelayanan  prima  kepada  warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  guna  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
  13. Menyelenggarakan  musyawarah  perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel). 
  14. Menyelenggarakan  fasilitasi  penilaian  pemberdayaan masyarakat kelurahan. 
  15. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan  seluruh komponen  masyarakat  sesuai  skala  prioritas  yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -