- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan admministrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
- Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberi petunjuk, arahan, dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi untuk menyusun rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
- Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
- Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pembangunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan kelurahan.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Copyright ©
Kelurahan Krikilan -