• Sekretaris  mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan,  pengkoordinasian penyelenggaraan  tugas  secara  terpadu,  pelayanan admministrasi,  dan  pelaksanaan  di  bidang  perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian. 

  • Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun  rencana  kerja  sekretaris  berdasarkan  rencana strategis dan rencana kerja kelurahan. 
  2. Mengkoordinasikan  penyusunan  rencana  strategis  dan rencana kerja kelurahan.
  3. Memberi  petunjuk,  arahan,  dan  mendistribusikan  tugas kepada bawahan.
  4. Mempelajari,  menelaah  peraturan  perundang-undangan, keputusan,  petunjuk  pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas. 
  5. Melakukan  sistem  pengendalian  intern  pelaksanaan kegiatan  agar  efektif  dan  efisien  sesuai  peraturan perundangan yang berlaku. 
  6. Menghimpun,  mengolah,  menyajikan  data  dan  informasi untuk  menyusun  rencana  strategis,  rencana  kerja  dan penetapan kinerja kelurahan. 
  7. Melakukan  monitoring  dan  pengendalian  pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
  8. Melakukan  evaluasi  dan  analisis  hasil  kerja  guna pembangunan  rencana  strategis  dan  rencana  kerja kelurahan. 
  9. Menyiapkan  dan  membuat  laporan  hasil  pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, dan  kelurahan.
  10. Menyiapkan  bahan  penyusunan  rencana  anggaran  dalam bentuk  Rencana  Kerja  Anggaran  (RKA)  sesuai  dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.

Waktu

Galeri Foto

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Kelurahan Krikilan -